Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi ke dua sekuritas akibat melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa. Dua sekuritas tersebut adalah PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. (RELI) dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Risa E. Rustam dan Laksono Widodo dalam pengumumannya mengatakan, Bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Reliance Sekuritas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, diketahui Reliance Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan Bursa untuk melakukan transaksi short selling," tulis Risa dan Laksono dalam pengumuman Bursa, Jumat (24/12/2021).
Sama halnya dengan Reliance Sekuritas, Bursa memberikan peringatan tertulis kepada Valbury Sekuritas karena melakukan transaksi short selling.
Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi beli kosong. Investor meminjam dana untuk menjual saham yang tidak mereka miliki saat harga tinggi, dengan ekspektasi bahwa saham yang di-short pasti mengalami koreksi.
BEI tercatat melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020, menyusul rontoknya pasar saham seluruh dunia akibat Covid-19.
Baca Juga
BEI tercatat memperpanjang larangan transaksi short selling di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak di awal tahun 2021. Padahal sebelumnya BEI berniat membuka larangan tersebut seiring dengan kondisi pasar yang mulai pulih.