Bisnis.com, JAKARTA - Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk. tengah memproses gugatan dari pemilik tanah yang di atasnya dibangun menara.
Acting Corporate Secretary Indosat Samuel Heru Wibowo menjelaskan bahwa perseroan digugat oleh pemilik tanah senilai Rp270 juta. Kronologi kejadian berawal dari perseroan menyewa lahan milik Hj. Siti Aida Suaidy sejak 2001 dan membangun menara telekomunikasi di sana.
Namun, lahan di lokasi tersebut mengalami longsor pada 2007 sehingga menara telekomunikasi itu dipindahkan ke lahan di sekitar. Ternyata, tanah tersebut bukan milik pihak yang menyewakan.
“Perseroan tidak mengetahui hal ini sampai perseroan mengetahui tentang klaim dan melakukan investigasi lebih lanjutan,” tulis Samuel dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/12/2021).
Adapun, pada 18 Mei 2021 lalu emiten dengan kode saham ISAT telah mengalihkan menara telekomunikasi tersebut dan perjanjian sewa dialihkan kepada PT Epid Menara Assetco (EPID).
Saat ini, lanjut Samuel, ISAT sedang dalam diskusi dengan pihak pelapor dan EPID untuk memastikan menara telekomunikasi memiliki dasar hukum untuk penempatan dan akses.
Baca Juga
Oleh karena nilai yang digugat senilai Rp270 juta tidak material terhadap nilai ekuitas ISAT, Samuel menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak terhadap operasional dan keuangan perseroan.