Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi delisting saham PT Garuda Indonesia Tbk. yang perdagangan sahamnya sudah terkena suspensi selama 6 bulan di pasar modal.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida dalam suratnya menyebut terdapat potensi delisting emiten berkode GIAA tersebut karena sudah memasuki masa suspensi hingga 6 bulan
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.
Peristiwa negatif tersebut baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," urainya, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga
Adapun, susunan pemegang saham GIAA terdiri atas Negara Republik Indonesia sebesar 60,54 persen, PT Trans Airways sebesar 28,27 persen, dan kepemilikan masyarakat 11,19 persen.