Bisnis.com, JAKARTA – The Reserve Bank of India (RBI) disebutkan telah menyetujui rencana pelarangan penuh untuk mata uang kripto (cryptocurrency).
Berdasarkan laporan Bloomberg pada Sabtu (18/12/2021), dalam pertemuan bank sentral pekan ini, bank sentral India tersebut telah melakukan diskusi detail dengan para dewannya. Diskusi tersebut disebut-sebut terkait imbas mata uang kripto terhadap stabilitas makroekonomi dan dunia finansial.
Pada Juni lalu, RBI disebut memiliki kekhawatiran yang besar terhadap mata uang kripto. Kekhawatiran tersebut juga telah didiskusikan kepada pemerintah negara setempat.
Sebelumnya, pemerintah India telah merancang peraturan untuk mengangkat regulator di pasar modalnya untuk mengawasi aset-aset kripto. Peraturan tersebut dirancang untuk memberi waktu kepada para pemilik aset kripto di India untuk melaporkan kepemilikannya.
Para pemilik aset kripto yang melanggar peraturan ini dapat didenda sebesar-besarnya 200 juta rupee, setara dengan US$2,7 juta atau dipenjara selama 1,5 tahun.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan perlindungan bagi investor aset kripto atau cryptocurrency karena tidak regulasi yang menaunginya. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyatakan regulator tidak memberikan perlindungan bagi investor kripto. Hal itu jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi atau reksa dana.
Tirta mengatakan sejauh ini belum ada perlindungan sebab OJK tidak meregulasi aset kripto.
“Cryptocurrency asset itu tidak diatur dan tidak pula diawasi oleh OJK. Jadi kami pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen crypto asset,” katanya.