Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IM2 Berhenti Beroperasi, Operasional Indosat Tidak Terganggu 

Indosat menjamin berhentinya layanan IM2 akibat denda oleh Kejagung tidak akan mengganggu operasional Grup Indosat.
Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) meluncurkan layanan 5G komersial pertama di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (22/6/2021)./ Indosat.
Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) meluncurkan layanan 5G komersial pertama di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (22/6/2021)./ Indosat.

Bisnis.com, JAKARTA - Penutupan layanan IM2 GIG karena permasalahan denda telah diperkirakan oleh PT Indosat Tbk. 

Perusahaan berkode saham ISAT itu juga memperkirakan dan menyatakan bahwa operasional perusahaan akibat penyitaan aset yang berujung pada berhentinya layanan internet tetap GIG pada 25 November 2021 nanti tidak mengganggu jalannya operasional Indosat.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Indosat pada 18 November 2021, Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021.

Kemudian pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014. 

Hal itu dilakukan karena kondisi keuangan IM2 Indosat yang tidak cukup baik. IM2 ditempatkan pada posisi harus diambil alih, seperti yang terjadi saat ini, di mana layanan GIG milik IM2 terpaksa berhenti beroperasi. 

Meski demikian, ujar Billy, kegiatan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Indosat. 

“Hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Billy dalam keterbukaan informasi. 

Billy menambahkan Indosat akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat. 

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (“Putusan Mahkamah Agung 2014”), terhadap PT Indosat Mega Media (“IM2”), anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk (“Perseroan”). 

Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper