Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran 7 BUMN Harus Lewat Presiden Jokowi

Proses pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang ditandatangani oleh Presiden.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Dalam kesempatan tersebut Menteri BUMN menyampaikan sejumlah perkembangan terkait vaksin Sinovac, vaksin BUMN, maskapai Garuda Indonesia, komisaris BUMN dan Asuransi Jiwasraya./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Dalam kesempatan tersebut Menteri BUMN menyampaikan sejumlah perkembangan terkait vaksin Sinovac, vaksin BUMN, maskapai Garuda Indonesia, komisaris BUMN dan Asuransi Jiwasraya./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pembubaran ataupun likuidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melalui persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Proses pembubaran BUMN relatif sama dengan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Manalu Partnersip (SSMP), menyebutkan berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang PT, ada tiga pihak yang berhak mengajukan pembubaran perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Ketiga pihak itu adalah direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham," papar Rafles dalam FGD Likuidasi BUMN dari Aspek Hukum, Bisnis, dan Sosial, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Dalam pembubaran BUMN atau Persero, regulasinya mengacu kepada PP no. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Rafles menjelaskan, dalam pasal 79 PP no.45/2005 menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden Jokowi.

Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan perjalanan wacana BUMN terus berkembang, terutama sejak 2019 di bawah Menteri BUMN Erick Thohir.

Senada dengan Rafles, Toto mengutip UU no.19/2003 tentang BUMN, khususnya pasal 64, yang menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

"Apa yang disampaikan pemerintah soal likuidasi BUMN itu keniscayaan, karena dari segi manfaat, sisi operasi sudah tidak ada. Dan juga menyehatkan ekosistem BUMN secara keseluruhan," jelasnya.

Adapun, 7 BUMN yang akan dilikuidasi pemerintah ialah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya, PT Industri Sandang.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut profil singkat 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN. 

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara. 

Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA. 

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Jokowi sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.  

3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang lebih akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga. 

Namun, PT PANN tercatat memiliki aset Hotel di Bandung yakni Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya. Menurut perseroan, kedua hotel ini merupakan hasil sitaan perseroan kita masih beroperasi sebagai perusahaan multifinance. 

4. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, mengalami masa sulit sejak 2014 karena menjalani proses gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Namun, nasib Kertas Leces berakhir tragis setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.

5. PT Istaka Karya (Persero)

Mengutip laman resmi perseroan, Istaka adalah perusahaan jasa konstruksi yang telah berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI). 

Istaka Karya dikabarkan sempat berhenti beroperasi. Namun, saat ini, Istaka Karya tengah dalam proses penangan oleh PPA dan tengah melakukan restrukturisasi. 

6. PT Industri Gelas (Persero) 

PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan. 

Selain itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.

7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) 

PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung dan karung plastik. 

Mengutip dari laman resmi perseroan, BUMN ISN memiliki tujuh unit produksi yakni di Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, dan Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper