Bisnis.com, JAKARTA – Produk investasi syariah di pasar modal Indonesia kian bervariatif sehingga memungkinkan masyarakat dapat memilih berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan kemampuannya.
Umumnya, produk investasi syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Efek syariah ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
Merangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/11/2021) ada empat jenis produk syariah di pasar modal yang bisa dipilih oleh investor, sebagai berikut.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham syariah sama dengan saham pada umumnya, yaitu tanda atau surat bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu perusahaan tetapi dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Namun, tidak semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan saham syariah.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah untuk obligasi syariah (islamic bond). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Baca Juga
Berbeda dengan obligasi, sukuk bukan merupakan surat utang tetapi bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan memiliki aset untuk dasar penerbitan (underlying asset).
3. Reksa dana Syariah
Seperti reksa dana pada umumnya, reksa dana syariah merupakan instrumen alternatif investasi bagi investor dengan modal sedikit yang tidak mempunyai waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya.
Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya, yakni pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Pada dasarnya, Exchange Traded Fund (ETF) merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Pada dasarnya, cara kerja EFT mirip dengan reksa dana tetapi efek ini dapat diperdagangkan layaknya saham.
Semenatara, EFT Syariah adalah reksa dana memenuhi prinsip-prinsip syariah, yang diluncurkan pada 2013 lalu. Untuk memenuhi prinsip syariah, investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).