Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Investasi Syariah di Pasar Modal, Kenali Ragam Produknya

Ada sejumlah produk investasi syariah di Bursa Efek indonesia dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (kiri),  Youtuber Indonesia, Atta Halilintar, dan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR KEmenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah meluncurkan Sukuk Tabungan seri ST-003 secara online (e-SBN). / DPPR Kemenkeu.rnrn
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (kiri), Youtuber Indonesia, Atta Halilintar, dan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR KEmenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah meluncurkan Sukuk Tabungan seri ST-003 secara online (e-SBN). / DPPR Kemenkeu.rnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Produk investasi syariah di pasar modal Indonesia kian bervariatif sehingga memungkinkan masyarakat dapat memilih berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan kemampuannya.

Umumnya, produk investasi syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Efek syariah ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

Merangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/11/2021) ada empat jenis produk syariah di pasar modal yang bisa dipilih oleh investor, sebagai berikut.


1. Saham Syariah

Secara konsep, saham syariah sama dengan saham pada umumnya, yaitu tanda atau surat bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu perusahaan tetapi dengan prinsip syariah.

Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Namun, tidak semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan saham syariah.

2. Sukuk

Sukuk merupakan istilah untuk obligasi syariah (islamic bond). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.

Berbeda dengan obligasi, sukuk bukan merupakan surat utang tetapi bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan memiliki aset untuk dasar penerbitan (underlying asset).

3. Reksa dana Syariah

Seperti reksa dana pada umumnya, reksa dana syariah merupakan instrumen alternatif investasi bagi investor dengan modal sedikit yang tidak mempunyai waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya.

Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya, yakni pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

Pada dasarnya, Exchange Traded Fund (ETF) merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Pada dasarnya, cara kerja EFT mirip dengan reksa dana tetapi efek ini dapat diperdagangkan layaknya saham.

Semenatara, EFT Syariah adalah reksa dana memenuhi prinsip-prinsip syariah, yang diluncurkan pada 2013 lalu. Untuk memenuhi prinsip syariah, investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper