Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Menjadi Investor Saham Syariah 

Pasar modal syariah mulai muncul untuk menarik para calon investor. Simak syarat menjadi investor saham syariah.
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Simak syarat  menjadi investor saham syariah./Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Simak syarat menjadi investor saham syariah./Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Investor di pasar modal harus memiliki setidaknya pengetahuan dasar tentang saham. Seseorang bisa melakukan investasi di pasar modal, properti, ataupun emas. Pelaku investasi di pasar modal juga dapat memilih investasi di pasar modal biasa atau syariah. 

Pasar modal syariah mulai muncul untuk menarik para calon investor. Pada dasarnya, pasar modal syariah berisi Efek yang tergolong syariah, di mana perusahaan tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Jika Anda ingin berinvestasi di pasar modal yang sesuai dengan syariat Islam, berikut tips dan langkahnya, melansir dari OJK. 

1. Cermat Memilih Perusahaan Efek 

Memilih perusahaan efek merupakan hal krusial untuk mulai berinvestasi di pasar modal Syariah. Memilih perusahaan efek yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS) akan memudahkan para calon pelaku untuk berinvestasi.

SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.  SOTS ini disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. 

Setidaknya SOTS memiliki empat fitur yang memudahkan investor. Pertama, hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan. Kedua, transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading). Ketiga, tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling). Keempat, laporan kepemilikan saham dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang). 

2. Buka Rekening Efek Syariah

Setelah menentukan perusahaan efek yang akan dipilih, lakukan pembukaan rekening efek syariah. Persyaratan untuk membuka rekening efek syariah secara umum sama dengan pembukaan rekening efek konvensional, yaitu mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan efek dan melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP/KITAS, fotokopi halaman depan buku tabungan, dan fotokopi NPWP. 

3. Pastikan Kamu Telah Terkonfirmasi Sebagai Investor

Jangan sampai mau investasi tapi belum terdaftar sebagai investor! Seseorang dapat dikatakan telah terkonfirmasi sebagai investor jika telah mendapatkan Nomor Rekening Efek (NRE), Nomor Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah, username dan password, trading pin, serta aplikasi SOTS.

4. Lakukan Transfer Uang untuk Modal Awal Investasi serta Install SOTS

Jika sudah terdaftar, tandanya Anda sudah bisa melakukan transaksi saham. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan transfer uang sebagai modal awal investasi untuk membeli saham syariah yang diinginkan. Jumlah modal awal investasi yang dibutuhkan dapat dimulai dari Rp100 ribu saja.

Namun, Kamu perlu memastikan ke perusahaan sekuritas yang kamu pilih mengenai minimum deposit yang perlu dilakukan karena berbeda-beda sesuai kebijakan perusahaan tersebut. Selanjutnya, unduh dan install juga SOTS di gadget Anda untuk melakukan transaksi jual beli saham syariah sehari-hari.

5. Kenali Saham Syariah yang Diinginkan

Saat Kamu ingin membeli saham syariah, Kamu harus mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk tentang saham yang diinginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya. 

Daftar perusahaan yang termasuk dalam kategori syariah dapat dicek pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ada dua jenis DES yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat tidak berkala.

Sudah siap jadi seorang investor syariah? Memulai menjadi investor sedini mungkin menandakan Anda telah menjadi pengelola keuangan yang tidak hanya bijak tapi juga cerdas. Selamat berinvestasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annasa Rizki
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper