Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan segera mendapatkan pernyataan efektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaksanaan penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Taufik Hendra, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, mengatakan pernyataan efektif dari OJK akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (PP) Penyertaan Modal Negara (PMN) dirilis.
Saat ini, pemerintah disebut sedang melakukan harmonisasi rancangan PP atas PMN yang akan diterima oleh emiten dengan kode saham WSKT tersebut.
“Penerbitan PP PMN diperkirakan terlaksana di akhir November 2021,” kata Taufik dalam siaran pers, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut, harga pelaksanaan rights issue nantinya ditetapkan oleh Menteri BUMN setelah mendapat usulan dari Tim Privatisasi Kementerian BUMN dan Joint Lead Arranger (JLA).
Saat ini, Taufik mengungkapkan, tahapan penetapan harga pelaksanaan rights issue masih dalam proses diskusi intensif antara perseroan dengan Kementerian BUMN dan JLA
Baca Juga
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum menambahkan dari hasil nondeal roadshow yang dilakukan kemungkinan kisaran harga pelaksanaan akan mengacu kepada kombinasi harga historis dan konsensus analis atas target harga saham WSKT.
"Dengan perkembangan terakhir, penetapan harga bawah sesuai Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan ke bursa kemungkinan tidak akan dilakukan,” kata Ratna.
Waskita Karya optimistis rights issue dapat dirampungkan sebelum tutup tahun. Dengan demikian, perseroan bakal lebih fokus menyelesaiaikan proyek dan meningkatkan nilai kontrak baru pada 2022.
Dalam perkembangan berbeda, WSKT telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Amoco Construction Group untuk proyek konstruksi di Sudan Selatan
Selain itu, Waskita Karya juga telah menandatangani MoU dengan Binladin Contracting Group – UAE dalam rangka rencana kerja sama konstruksi di Uni Emirat Arab dan negara lainnya.