Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Batalkan Rencana Lelang Sejumlah SBN di Pasar Perdana Domestik

DJPPR Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa bahwa masih terdapat enam jadwal sisa lelang penerbitan SUN dan SBN 2021 yang belum terlaksana.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membatalkan rencana sisa lelang surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara yang tercantum dalam kalender penerbitan surat berharga negara (SBN) 2021.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa bahwa masih terdapat enam jadwal sisa lelang penerbitan SUN dan SBN 2021 yang belum terlaksana. Keenam lelang itu mulanya akan dilakukan di pasar perdana domestik.

Keenam rencana tersebut yakni lelang penerbitan SUN pada 9 November, 23 November, dan 7 Desember 2021, serta lelang penerbitan sukuk negara atau SBSN pada 16 November, 30 November, dan 14 Desember 2021.

"Dengan ini pemerintah menginformasikan bahwa lelang pada enam tanggal tersebut di atas ditiadakan," tertulis dalam keterangan resmi DJPPR, Kamis (4/11/2021).

Kementerian Keuangan menyatakan putusan pembatalan rencana penerbitan SBN di pasar perdana tersebut karena target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 yang bersumber dari lelang penerbitan SBN sudah terpenuhi. Hal tersebut mempertimbangkan outlook penerimaan dan belanja negara hingga akhir 2021.

Adapun, pemerintah menyatakan terdapat kemungkinan untuk melakukan penerbitan SBN pada kuatal IV/2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2022 (prefunding).

"Terkait dengan kemungkinan prefunding tersebut, pemerintah akan terus memantau kondisi makro ekonomi dan pasar keuangan kuartal IV/2021 serta kebutuhan kas pada awal 2022. Pemerintah akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik dalam hal akan melakukan prefunding melalui lelang SBN di pasar domestik," tertulis dalam keterangan resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper