Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan PKPU Terhadap Induk Usaha CARS Ahabe Niaga Ditolak Pengadilan

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras, maka telah diputuskan bahwa gugatan PKPU itu ditolak.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan PKPU pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) ditolak oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Corporate Secretary Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Lina M. Ibrahim mengungkapkan telah diterbitkannya putusan penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) yang memiliki 4,69 persen saham Perseroan per 31 Oktober 2021.

"Perseroan menerima informasi bahwa terkait permohonan PKPU oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Melisa, SH atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusannya pada 1 November 2021," jelasnya, Rabu (3/11/2021).

Informasi mengenai gugatan PKPU pemegang saham pengendali CARS sempat ramai dalam beberapa bulan kemarin.

PT Ahabe Niaga Selaras, juga sempat membuka suara setelah digugat PKPU. Induk usaha CARS ini menyebut perkara tersebut sudah ditolak pengadilan.

Sebastianus Harno Budi, Direktur Ahabe Niaga Selaras, menjelaskan sehubungan dengan pemberitaan di media masa mengenai gugatan PKPU atas Ahabe Niaga Selaras.

PKPU ANS diajukan oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setiabudi Djaja (selaku penggugat) dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg. tertanggal 24 Agustus 2021.

"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan PKPU maka telah diputuskan bahwa gugatan PKPU di atas ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang," ungkapnya, Senin (20/9/2021).

Dengan ditolaknya gugatan PKPU ini, PT ANS tetap sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. PT ANS akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur.

“Para kreditur PT ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami.” ujarnya.

ANS sendiri merupakan pemegang saham pengendali emiten yang merupakan diler resmi Toyota di Indonesia dengan kepemilikan 4,96 persen. Selain ANS, entitas induk terakhir CARS adalah PT Ahabe Adhi Citra.

Mengutip dari situs resmi ANS, Ahabe Group berdiri pada 13 Maret 1961 di bawah kepemimpinan Agustinus Hardjo Budi. Ahabe memulai bisnis ekspor impor umum dengan tiga orang karyawan, yang selanjutnya selanjutnya mengalihkan usahanya ke industri otomotif.

Emiten dealer mobil, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) untuk periode 6 bulan yang berakhir per 30 Juni 2021 melaporkan kenaikan penjualan mobil, tetapi masih belum dapat mendongkrak kinerja pendapatan.

Penjualan konsolidasi perseroan sebesar Rp2,18 triliun dan rugi bersih konsolidasi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp105 miliar di tengah kondisi pandemi virus corona yang masih tinggi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper