Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengalihan Saham Anggota Bursa Akan Diperpanjang Jadi 36 Bulan

Pemilik saham wajib mengalihkan Saham Bursa yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain atau mengajukan permintaan penjualan Saham Bursa dalam jangka waktu paling lambat 36 bulan sejak SPAB dicabut oleh Bursa.
Pengunjung menggunakan smarphone memotret papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Seni (16/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan smarphone memotret papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Seni (16/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia berencana memperpanjang masa peralihan saham bursa dari 12 bulan menjadi 36 bulan.

Dalam rancangan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, BEI akan mengubah masa peralihan saham bursa.

Sebelumnya disebutkan bahwa Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan Saham Bursa yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain atau mengajukan permintaan penjualan Saham Bursa dimaksud kepada Bursa dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa (SPAB) dicabut oleh Bursa.

Akan tetapi dalam rancangan teranyar, masa peralihan diubah menjadi 36 bulan. Adapun beleid itu menyebutkan Pemilik saham wajib mengalihkan Saham Bursa yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain atau mengajukan permintaan penjualan Saham Bursa dalam jangka waktu paling lambat 36 bulan sejak SPAB dicabut oleh Bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bursa hanya menyesuaikan perubahan pada POJK 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Sebagai informasi pada tahun ini BEI telah mencabut tiga Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Dua di antaranya dicabut berdasarkan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,  yaitu, PT OSO Sekuritas Indonesia pada 5 Februari 2021 dan PT Kresna Sekuritas pada 28 Juli 2021.

Sementara untuk PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia karena perseroan meminta kepada Bursa terkait penghentian bisnis broker di Indonesia. Hal serupa juga pernah dilakukan PT Deutsche Sekuritas Indonesia pada tahun lalu.

Baru-baru ini pun, PT Batavia Prosperindo Sekuritas mengakhiri bisnis brokernya. Mereka secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan SPAB kepada bursa.

Bila ditotal sejak 2018 BEI telah mencabut 11 SPAB, tetapi hanya memberikan SPAB kepada satu anggota baru yaitu PT Verdhana Sekuritas Indonesia.

Meski demikian, Laksono menilai bahwa bisnis broker masih potensial karena jumlah rekening efek yang masih rendah.

“Ya [bisnis broker] masih sangat prospektif mengingat jumlah rekening efek yang masih rendah di bandingkan dengan jumlah penduduk. Namun kompetisi di bisnis sekuritas juga semakin meningkat sehingga membutuhkan komitmen dan modal yang cukup besar untuk pengembangan sistem,” katanya.

Laksono menambahkan bila Grup Batavia akan lebih fokus ke dalam pengembangan bisnis asset management mereka sehingga merasa perlu untuk mengembalikan bisnis perdagangan saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper