Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Merdeka Copper Gold (MDKA) ke J Resources (PSAB) Ditangguhkan

Perkara antara MDKA dan PASB terkait pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019.
Aktivitas pertambangan di wilayah operasional PT J Resources Asia Pasifik Tbk./jresource.co.id
Aktivitas pertambangan di wilayah operasional PT J Resources Asia Pasifik Tbk./jresource.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Singapore International Arbitration Center (SIAC) menerima permohonan penangguhan perkara antara anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) dengan entitas usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB)

Manajemen PSAB menjelaskan dalam keterangan resmi, Jumat (8/10/2021) bahwa pada 2 Oktober 2021, SIAC telah menerima dan mengonfirmasi permohonan penangguhan perkara arbitrase No. ARB001/21/ARK antara PT Pani Bersama Tambang selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara selaku tergugat, sampai pemberitahuan lebih lanjut dari para pihak yang bersengketa.

Seperti diketahui, perkara antara MDKA dan PASB terkait pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019.

Pani Bersama Tambang menilai J Resources Nusantara telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA itu. 

Adapun, Pani Bersama meminta J Resources Nusantara harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi kepada Pani Bersama dalam jumlah sekitar US$500 juta hingga US$600 juta. Baik Pani Bersama maupun J Resources Nusantara belum ada yang mengakhiri CSPA itu.

Manajemen Merdeka Copper Gold menjelaskan bahwa Pani Bersama telah menerima dokumen response to notice of Arbitration dari JRN pada 1 Februari 2021.

Sebagai informasi, CSPA itu terkait rencana penggabungan IUP Pani yang dimiliki oleh MDKA dan proyek Pani yang dimiliki oleh PSAB menjadi satu proyek bersama sehingga cadangan keseluruhan secara material akan lebih besar daripada apabila proyek-proyek tersebut dikembangkan secara terpisah.

Di lokasi tersebut, MDKA memiliki 66,7 persen saham dalam izin usaha pertambangan (IUP) Pani melalui PT Pani Bersama Jaya. IUP tersebut memiliki sumber daya mineral sebanyak 89,5 juta ton dan kadar emas 0,82 gram per ton untuk 2,37 juta ons emas.

Sementara itu, PSAB mengendalikan 100 persen kepentingan dalam proyek Pani melalui J Resources Nusantara. Proyek Pani diestimasi mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram per ton untuk 2,3 juta ons emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper