Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia melakukan beragam upaya agar perusahaan teknologi buah karya anak bangsa tetap tercatat melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI telah menyiapkan lima strategi untuk menjadi magnet bagi para perusahaan teknologi mencatatkan efek di Indonesia. Menurutnya, regulator telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah emiten.
“Mulai dari infrastruktur peraturan, pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC,” katanya pada Selasa (5/10/2021).
Strategi pertama yang dilakukan ialah dengan membuat rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM). Nyoman mengatakan OJK bersama dengan BEI, KPEI, dan KSEI terus melakukan pembahasan dalam penyusunan beleid tersebut.
Nyoman berharap bahwa RPOJK tersebut akan segera terbit di tahun ini, sehingga dapat menjawab kebutuhan dari para stakeholders di pasar modal dan tetap mengutamakan perlindungan investor publik.
Strategi kedua ialah dengan merevisi Peraturan Bursa Nomor I-A. Hal ini dilakukan untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas emiten.
Baca Juga
“Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada net tangible asset [NTA]. Bisa dari NTA, laba, pendapatan, kapitalisasi pasar, dan atau cashflow,” imbuhnya.
Strategi ketiga ialah dengan pengembangan notasi khusus kepada emiten yang menerapkan SHSM. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bagi investor karena terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.
Nyoman menambahkan kriteria emiten yang dapat menerapkan SHSM akan diatur dalam rancangan RPOJK SHSM.
Strategi keempat adalah implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC) sebagai pengganti JASICA (Jakarta Stock Industrial Classification). Pengklasifikasian ini dinilai penting dan lebih sesuai dengan praktek yang berlaku di bursa-bursa global dan dapat menjadi panduan untuk melakukan analisis perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam keputusan investasi.
Strategi kelima kajian penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC). Nyoman mengatakan pada saat ini Indonesia belum terdapat skema investasi melalui pendirian perusahaan dengan skema SPAC. Maka itu, Bursa sedang melakukan studi terkait dengan SPAC termasuk pemetaan atas regulasi yang saat ini ada maupun regulasi baru yang sekiranya dapat mendukung pengembangan SPAC
“Dengan demikian peningkatan jumlah perusahaan tercatat diakselerasi melalui pencatatan saham perusahaan yang dilakukan seperti IPO konvensional dan juga melalui skema-skema khusus lainnya seperti SPAC,” pungkasnya.