Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat di Antam, Jumat 1 Oktober 2021

Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp922.000 atau naik Rp9.000 dari  harga sebelumnya pada Kamis (30/9/2021).
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., Jumat (1/10/2021) terpantau menguat dibandingkan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp922.000 atau naik Rp9.000 dari  harga sebelumnya pada Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp511.000, naik Rp4.500 dibandingkan dengan harga kemarin.

Sementara itu untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.385.000.

Selanjutnya emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.715.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.245.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp86.412.000.

Kemudian cetakan ukuran 250 gram dibanderol Rp215.765.000. Adapun ukuran 1.000 gram dibanderol Rp862.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp806.000 per gram, naik Rp9.000 dari harga kemarin.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non  NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper