Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Larangan Ekspor Nikel Kadar Rendah, Vale Indonesia (INCO) Tak Terpengaruh

Produk Vale Indonesia adalah nickel matte dengan kandungan nickel 78 persen, atau di atas threshold 70 persen seperti yang diwacanakan pemerintah.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Investasi Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan akan membuat aturan larangan produk olahan nikel dengan kadar di bawah 30-40 persen, seperti feronikel dan nickel pig iron (NPI). Emiten terkait meminta aturan ini dikaji baik dengan para pelaku industri.

Sebelumnya, pada konferensi pers, Jumat (17/9/2021), Bahlil mengatakan akan membuat aturan yang mungkin memuat larangan tentang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan 30 persen-40 persen.

Hal tersebut, dilakukan dalam rangka agar mata rantai hilirisasi nikel bisa dimanfaatkan. Sementara, untuk produk olahan nikel dengan kandungan lebih dari 70 persen bisa diekspor.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga cadangan nikel yang dimiliki Indonesia saat ini serta meningkatkan nilai tambah komoditas,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktur emiten nikel PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Bernardus Irmanto mengatakan bahwa kemungkinan wacana tersebut untuk mendorong hilirisasi produk nikel di Indonesia.

“Tentu wacana ini harus dikaji baik-baik dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/9/2021).

Produk Vale sendiri adalah nickel matte dengan kandungan nickel 78 persen, atau di atas threshold 70 persen seperti yang diwacanakan pemerintah. Sehingga, aturan baru ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap perusahaan.

Terkait aturan tersebut, Menteri Investasi Bahlil juga sampai saat ini belum mengeluarkan perincian beleidnya. Namun, rencana ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mendorong Indonesia menjadi negara pengekspor produk jadi, bukan bahan mentah.

Adapun, sebelum rencana ini, pemerintah sudah pernah mengeluarkan aturan larangan ekspor bijih nikel yang berlaku pada 1 Januari 2020.

Ketentuan larangan ekspor bijih nikel tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan aturan tersebut, bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen tidak dapat dikirim ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper