Bisnis.com, JAKARTA – PT MNC Land Tbk (KPIG) resmi menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2021 tentang pemberian status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata MNC Lido City pada Rabu (8/9/2021).
Penyerahan ini serahkan oleh Deputi VI Kemenko Perekonomian Bidang Wilayah & Tata Ruang, Wahyu Utama yang mewakil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, PP No. 69 Tahun 2021 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2021 lalu. KEK Lido City merupakan KEK ke-18 yang ditetapkan oleh pemerintah.
“KEK Lido yang berlokasi Lido, Bogor, telah ditetapkan PP No. 69 tahun 2021, sesuai dengan rencana investasi yang telah komitmen sampai 20 tahun ke depan akan direalisasikan investasi sebesar Rp32 trilun,” jelas Wahyu, Rabu (8/9/2021).
Wahyu memaparkan pelaksanaan investasi akan dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap satu sebesar Rp14,2 triliun pada 2021-2026. Tahap kedua, pada 2027-2034 senilai Rp5,8 triliun. Tahap ketiga Rp12 triliun pada 2035-2040.
“Penetapan KEK Lido diharapkan dapat mampu memberikan nilai lebih bagi Indonesia, terutama dengan fasilitas standar Indonesia dan lokasi yang premium dengan menghadirkan wisatawan dengan segmentasi tertentu,” imbuhnya
Baca Juga
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan pihaknya berjanji akan bertanggung jawab atas PP yang telah diberikan.
“Kami berjanji tentunya untuk bertanggung jawab atas PP No. 69 tentang KEK MNC Lido City yang telah diberikan kepada kami,” imbuhnya.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta Hary Tanoe melalui MNC Land untuk cepat merespon PP ini. Dia menjelaskan nantinya akan ada tiga Dewan KEK yang terus memantau perkembangan KEK Lido City Ini.
“Sehingga mudahan-mudahan awal tahun depan atau semester I/2022 sudah ada kegiatan ekonomi tahap satu atau apapun itu,” pungkas Ridwan.