Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik diprediksi akan meningkatkan minat investor ritel terhadap surat berharga negara (SBN).
Kendati demikian, efek kebijakan ini terhadap imbal hasil (yield) Surat Utang Negara (SUN) Indonesia baru akan terlihat dalam jangka panjang.
Vice President Economist Bank Permata Josua Pardede memperkirakan, insentif pemotongan pajak dapat mendorong permintaan terhadap obligasi. Kendati demikian, kenaikan permintaan tersebut tidak akan terlalu signifikan.
“Diperkirakan proporsi kepemilikan SBN di luar dana pensiun, perbankan, Bank Indonesia (BI), dan investor asing adalah sekitar 10 persen hingga 20 persen dari total, sehingga peningkatan permintaan akibat pajak cenderung terbatas," katanya saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Di sisi lain, insentif ini berpotensi menarik calon-calon investor-investor obligasi domestik dari sisi ritel. Menurut Josua, kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor ritel untuk menaruh dananya di SBN dibandingkan instrumen lainnya.
Lebih lanjut, Josua menambahkan, dampak insentif pemotongan pajak terhadap yield dalam jangka pendek cenderung terbatas. Ia mengatakan efek kebijakan ini terhadap pergerakan imbal hasil baru akan terlihat dalam jangka menengah hingga panjang.
Baca Juga
“Dalam jangka menengah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan basis investor domestik yang mengurangi ketergantungan pada investor asing. Sehingga, yield dari SBN cenderung stabil,” katanya.
Adapun, insentif keringanan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.
Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan, obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.
Selanjutnya, bunga obligasi tersebut yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 pada PP 91/2021 menetapkan tarif pajak yang bersifat final pada bunga obligasi ditetapkan sebesar 10 persen.
Pada pasal 3 ayat 1, pemerintah menetapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tidak berlaku untuk beberapa pihak.
Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, insentif ini tidak berlaku untuk wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.