Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga SBN Tak Akan Terpengaruh Insentif PPh Bunga Obligasi, Ini Alasannya

Insentif PPh bunga obligasi kali ini dinilai akan berpengaruh terhadap investor non reksa dana dan wajib pajak luar negeri, seperti perusahaan dan perorangan yang masih dikenai pajak 15 persen. 
ILUSTRASI OBLIGASI. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI OBLIGASI. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Manajer investasi menilai insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik tidak akan mempengaruhi harga Surat Berharga Negara (SBN). 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengungkapkan pemberlakuan insentif PPh tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Diia menjelaskan bahwa PPh untuk reksa dana, dari sebelumnya memang sudah berlaku sebanyak 10 persen. Begitu pun dengan investor asing untuk reksa dana yang dikenai PPh yang sama dari Februari 2021. 

Sementara itu, insentif PPh bunga obligasi kali ini dinilai akan berpengaruh terhadap investor non reksa dana dan wajib pajak luar negeri, seperti perusahaan dan perorangan yang masih dikenai pajak 15 persen. 

Berdasarkan insentif keringanan pajak tersebut katanya, maka PPh bunga obligasi akan turun menjadi 10 persen.

“Kedua kategori itu juga menjadi investor SBN, tapi bobotnya tidak sebesar yang lain. Sehingga saya lihat efek ke harga SBN tidak ada,” papar Rudiyanto kepada Bisnis, Senin (6/9/2021). 

Menurutnya insentif tersebut hanya menjadi salah satu penarik investor pada SBN. Namun faktor yang lebih menentukan daya tarik SBN untuk investor ungkap Rudiyanto adalah kupon, harga dan kemudahan (akses) untuk membelinya.

Oleh karena pada produk reksa dana PPh 10 persen tersebut sudah berlaku sebelumnya, Rudiyanto mengatakan insentif itu tidak ada pengaruhnya bagi Panin Asset Management. 

Kendati demikian, dia mengungkapkan adanya kemungkinan penurunan pada dana kelolaan. Hal tersebut disebabkan keputusan sebagian investor untuk berinvestasi langsung tidak melewati reksa dana. 

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan insentif keringanan PPh bunga obligasi bagi investor domestik dan bentuk usaha tetap untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar surat utang melalui kebijakan pajak yang mendukung.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.

Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen. Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip dari siaran pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper