Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Bunga Obligasi Turun, Pemerintah Dapat Kurangi Biaya Penerbitan SBN

Pajak bunga obligasi yang lebih rendah akan menarik lebih banyak investor, terutama dari dalam negeri.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA – Insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik dinilai sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan daya tarik pasar obligasi Indonesia.

Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto mengatakan relaksasi ini merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) antara investor domestik dengan investor luar negeri. Sebelumnya pemerintah juga telah menurunkan PPh bunga obligasi bagi investor asing.

Menurut Handy, pajak bunga obligasi yang lebih rendah akan menarik lebih banyak investor, terutama dari dalam negeri. Hal ini nantinya akan memperkuat posisi imbal hasil (yield) surat utang Indonesia.

“Sehingga, meskipun nantinya penerimaan dari pajak lebih rendah, biaya penerbitan (cost of fund) juga dapat ditekan oleh pemerintah,” katanya saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Handy memprediksi, relaksasi ini akan menurunkan penerimaan pajak pemerintah sekitar Rp1,3 triliun pada tahun ini dan sekitar Rp3,8 triliun per tahun setelahnya.

Ia menambahkan, level playing field yang tercipta dari kebijakan ini juga akan menjaga harga obligasi di level yang menarik untuk para investor.

Sebagai catatan, pergerakan harga obligasi dan yield obligasi saling bertolak belakang. Kenaikan harga obligasi akan membuat posisi yield mengalami penurunan sementara penurunan harga akan menekan tingkat imbal hasil.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik dan bentuk usaha tetap untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar surat utang melalui kebijakan pajak yang mendukung.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berpa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.

Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen. Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip dari siaran pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper