Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dampak Positif Kelanjutan Burden Sharing Pemerintah dan BI

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali sepakat untuk berbagai beban dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga.
Ilustrasi obligasi. /Bisnis-Himawan L Nugraha
Ilustrasi obligasi. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kelanjutan skema burden sharing yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) merupakan langkah inovatif yang dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta memberi sentimen positif kepada pasar.

Chief Economist Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), Budi Hikmat mengatakan sejauh ini belum ada bank sentral di negara lain yang memberikan quantitative easing tanpa mengambil biaya bunganya.

Dia memaparkan, salah satu dampak positif kelanjutan kerja sama ini adalah membantu pemerintah dalam menghemat anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja terutama biaya kesehatan di tengah pandemi.

“Sebelum adanya SKB I, SKB II dan terakhir SKB III, rasio belanja bunga utang terhadap total belanja Pemerintah atau interest expense to government spending ratio bisa mencapai 16,2 persen atau setara dengan Rp438 triliun di tahun 2022,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Minggu (5/9/2021).

Budi menambahkan, karena sekarang sebagian biaya bunga utang ditanggung oleh BI, maka di tahun 2022 pemerintah memperkirakan beban rasio belanja bunga utang akan turun menjadi 14,6 persen atau setara dengan Rp395 triliun. Senilai Rp43 triliun beban bunga Pemerintah akan dibantu dibayarkan oleh BI.

Dampak positif lain dari SKB III adalah memastikan BI siap menyerap penerbitan SBN Pemerintah. Hal ini membuat pemerintah dapat mengurangi jumlah peredaran surat berharga negara (SBN) di pasar obligasi.

“Minggu lalu, pemerintah menargetkan Rp35 triliun dalam setiap penerbitan sekarang diturunkan menjadi Rp21 triliun sehingga mengalami kelebihan permintaan atau over subscribe,” lanjutnya.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali sepakat untuk berbagai beban dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga.

BI dipastikan akan kembali membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan sekaligus menanggung biayanya, seperti yang sudah dilakukan bank sentral dalam dua tahun terakhir. Sesuai dengan kesepakatan, BI akan membeli SBN Pemerintah sebesar Rp 215 triliun untuk tahun anggaran 2021, dan sebesar Rp. 224 triliun untuk tahun anggaran 2022.

Dengan adanya burden sharing dalam SKB III, rasio belanja bunga mencapai 2,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) di tahun ini. Angka tersebut lebih rendah jika tak ada kerjasama Pemerintah dan BI yang ditaksir beban utang Pemerintah bisa mencapai 2,4 persen dari PDB.

Efisiensi belanja bunga utang itu juga dapat dihemat pada tahun depan seiring dengan timeline SKB III yang berakhir pada 31 Desember 2022. Otoritas fiskal menghitung belanja bunga pada 2022 hanya 2,19 persen terhadap PDB, lebih kecil apabila tidak ada SKB III yang mencapai 2,43 persen dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper