Bisnis.com, JAKARTA – PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) masih mendapatkan perpanjangan waktu dari Bursa Efek Indonesia meskipun tenggat waktu untuk delisting telah terlampaui.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BTEL belum didepak sampai dengan Agustus karena perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana untuk perbaikan kondisi keuangan perusahaan ke depan.
“Saat ini BEI juga sedang melakukan koordinasi dengan perseroan untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung, rencana bisnis Perseroan, serta keberlangsungan usaha,” katanya dalam pesan elektronik dikutip Kamis (19/8/2021).
Nyoman menambahkan BEI akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari BTEL. Pihaknya juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen BTEL.
Di sisi lain, perseroan tengah berada di bawah bayang-bayang potensi delisting dari pasar modal. Pasalnya, saham BTEL telah digembok sejak 27 Mei 2019.
Seharusnya, bursa memberikan batasan hingga 24 bulan yang berakhir pada 27 Mei 2021. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda parseroan bakal didepak.
Baca Juga
Selain itu, BTEL telah rajin menerbitkan laporan keuangan supaya gembok saham perseroan dibuka. Akan tetapi, pada 11 Mei 2021, berdasarkan evaluasi Bursa atas Laporan Keuangan serta tanggapan permintaan penjelasan yang telah disampaikan Perseroan, Bursa berpendapat masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan Efek PT BakrieTelecom Tbk (BTEL) di Seluruh Pasar sejak Sesi I perdagangan hari Selasa, 11 Mei 2021 hingga pengumuman lebih lanjut.