Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT PP Properti Tbk. berencana menerbitkan surat utang senilai Rp500 miliar.
Berdasarkan prospektus yang disampaikan pada Senin (9/8/2021), emiten dengan kode saham PPRO ini akan melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar-besarnya Rp500 miliar.
Adapun, penerbitan obligasi ini merupakan rangkaian PUB Obligasi Berkelanjutan II PP Properti dengan target dana dihimpun Rp2,4 triliun. Sebelumnya, PPRO telah menerbitkan dan menawarkan obligasi dalam Obligasi Berkelanjutan II PP Properti ini senilai total Rp716,46 miliar pada 2020 dan 2021.
Lebih lanjut, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 senilai Rp500 miliar ini akan ditawarkan dalam dua seri.
Seri A dengan jumlah pokok Rp170 miliar memiliki tingkat bunga 10 persen per tahun dan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
Seri B dengan jumlah pokok Rp162 miliar memiliki tingkat bunga 11 persen per tahun dan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Baca Juga
Sedangkan sisanya Rp168 mliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Apabila jumlah dalam best effort itu tidak terjual sebagian atau seluruhnya maka sisanya itu tidak menjadi kewajiban PPRO untuk menerbitkan obligasinya.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah PT Bahana Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Selanjutnya wali amanat adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Masa penawaran umum ditetapkan pada 26-30 Agustus 2021. Tanggal penjatahan pada 31 Agustus 2021 dan tanggal distribusi obligasi secara elektronik pada 2 September 2021. Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 3 September 2021.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat idBBB- untuk obligasi ini.
Adapun, dana yang dihimpun setelah dikurangi biasa emisi akan digunakan PPRO senilai Rp280 miliar untuk membayar seluruh pokok utang yanf diterima dari penerbitan MTN X dan MTN XIII.
Sedangkan sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan seperti biaya konstruksi penyelesaian.
“Dalam hal dana Hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal yang dimilikinya atau melakukan pinjaman kepada pihak perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan,” tulis manajemen PPRO, dikutip Selasa (10/8/2021).