Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Rancangan PPRO, CTRA, LPKR, hingga BSDE Mengalap Berkah Perpanjangan Bebas PPN
Lihat Foto
Premium

Rancangan PPRO, CTRA, LPKR, hingga BSDE Mengalap Berkah Perpanjangan Bebas PPN

Emiten properti keluarga BUMN hingga afiliasi konglomerat optimistis perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun akan terus memberikan dampak positif.
Andi M. Arief & Dwi Nicken Tari
Andi M. Arief & Dwi Nicken Tari - Bisnis.com
09 Agustus 2021 | 20:03 WIB

Bisnis.com, JAKARTA— Emiten properti menyiapkan strategi untuk menangkap peluang dari perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun.

Ketentuan perpanjangan waktu pemberian stimulus bagi sektor properti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021. Aturan tersebut membebaskan PPN rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Adapun, diskon PPN 50 persen diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual Rp2 miliar—Rp5 miliar.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top