Bisnis.com, JAKARTA— Emiten properti menyiapkan strategi untuk menangkap peluang dari perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun.
Ketentuan perpanjangan waktu pemberian stimulus bagi sektor properti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021. Aturan tersebut membebaskan PPN rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.