Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Saham Bukalapak (BUKA) Bakal Tinggi selama 8 Bulan ke Depan, Kok Bisa?

Pemegang saham lama atau eksisting BUKA tidak boleh menjual sahamnya selama 8 bulan sejak tanggal listing di BEI pada Jumat (6/8/2021).
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham PT Bukalapak.com (BUKA) diperkirakan masih akan terus bertahan di atas level harga penawarannya setidaknya dalam 8 bulan mendatang.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengungkapkan hingga beberapa bulan ke depan sebelum lock-up period para investor strategis Bukalapak dibuka, sangat mungkin harga saham emiten baru ini terjaga.

"Hingga beberapa bulan ke depan sebelum lock-up period investor strategis saham BUKA dibuka, sangat mungkin harga akan dijaga dan dipertahankan minimal di atas harga IPO," katanya kepada Bisnis, Jumat (6/8/2021).

Lebih lanjut, saham-saham perusahaan rintisan lainnya yang akan IPO juga berkepentingan terhadap dijaganya harga saham BUKA, agar mereka juga bisa melantai dengan sukses.

Dia menilai jika melihat fundamental, saham ini seperti juga saham-saham bank digital lain, sudah sangat kemahalan.

Secara fundamental, urainya, setelah 6-8 bulan saat lock-up period dibuka, investor sulit menikmati capital gain lagi karena harga sudah terlalu mahal dan banyak investor yang akan keluar, sementara fundamental belum juga bersinar saat itu.

Unikorn e-commerce ini menawarkan 25,76 miliar saham dengan harga Rp850 per saham, sehingga mengantongi dana initial public offering (IPO) Rp21,9 triliun, terbesar dalam sejarah Bursa Efek Indonesia.

Selain IPO terjumbo, salah satu hal yang menjadi pembicaraan publik tentang IPO BUKA ialah exit strategy dari pemegang saham existing, yang ternyata realisasinya tidak semudah itu. Tercatat, ada 55 pemegang saham BUKA sebelum penawaran umum perdana saham atau IPO.

Mengutip prospektus Bukalapak.com, berdasarkan POJK No. 25 Tahun 2017, semua pihak yang memperoleh saham perseroan dengan harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum Perdana dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK, maka pihak tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham perseroan yang dimilikinya sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif.

Artinya, pemegang saham existing tidak boleh menjual sahamnya hingga 8 bulan sejak tanggal listing di BEI pada Jumat (6/8/2021).

Lebih lanjut, mengacu kepada POJK No.25 Tahun 2017, ada 32 pihak pemegang saham yang tidak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya di BUKA atau para pemegang saham wajib lock-up.

Ke-32 pemegang saham BUKA itu adalah (i) Achmad Zaky Syaifudin, (ii) PT Kreatif Media Karya, (iii) Archipelago Investment Pte. Ltd., (iv) Microsoft Corporation, (v) Standard Chartered UK Holdings Limited, (vi) Naver Corporation, (vii) Mirae Asset–Naver Asia Growth Investment Pte. Ltd., (viii) Star AA Ventures Limited, (ix) Peter Teng He Xu, (x) UBS AG, London Branch.

Selanjutnya, (xi) PT BRI Ventura Investama, (xii) PT Mandiri Capital Indonesia, (xiii) Genting Ventures VCC (bertindak untuk kepentingan Genting VCC Fund I) xiv) Sung Jin Kim (Kim Sung Jin), (xv) Jaeyoun Doh (Doh Jaeyoun), (xvi) Seungkook Lee (Lee Seungkook), (xvii) BonAngels Pacemaker Fund, (xviii) 500 Durians, L.P., (xix) 500 Kimchi, L.P., (xx) K-Run No. 1 Start-Up Investment Fund.

Berikutnya, (xxi) DKI Growing Star Fund II, (xxii) 500 Startups IV, L.P., (xxiii) Virdienash Haqmal, (xxiv) Clara Natalie, (xxv) Nandhika Wandhawa Putra Harahap, (xxvi) Rionardo, (xxvii) Phiong Tadhan Immanuel Yapi, (xxviii) Muhammad Rachmat Kaimuddin, (xxix) Teddy Nuryanto Oetomo, (xxx) Willix Halim, (xxxi) Natalia Firmansyah, dan (xxxii) pemegang saham lainnya yang terdiri dari 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau ex-karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper