Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Bukalapak (BUKA) Existing Dilarang Jual Saham Selama 8 Bulan, Begini Aturannya

Pemegang saham Bukalapak.com (BUKA) melakukan Lock-Up atau mengunci kepemilikan sahamnya selama 8 bulan, sehingga tidak bisa dialihkan.
CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin menjelaskan rencana bisnis perusahaan dalam acara Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk., Jumat (9/7/2021)./ Bisnis-Ika Fatma Ramadhansari
CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin menjelaskan rencana bisnis perusahaan dalam acara Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk., Jumat (9/7/2021)./ Bisnis-Ika Fatma Ramadhansari

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) akan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (6/8/2021).

Unikorn e-commerce ini menawarkan 25.765.504.800 saham  (dibulatkan 25,76 miliar saham) dengan harga Rp850 per saham, sehingga mengantongi dana initial public offering (IPO) Rp21,9 triliun, terbesar dalam sejarah Bursa Efek Indonesia.

Selain IPO terjumbo, salah satu hal yang menjadi pembicaraan publik tentang IPO BUKA ialah sebagai exit strategy dari pemegang saham existing, yang ternyata realisasinya tidak semudah itu. Tercatat, ada 55 pemegang saham BUKA sebelum penawaran umum perdana saham atau IPO.

Mengutip prosektus Bukalapak.com, berdasarkan POJK No. 25 Tahun 2017, semua pihak yang memperoleh saham perseroan dengan harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum Perdana dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK, maka pihak tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham perseroan yang dimilikinya sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif.

Artinya, pemegang saham existing tidak boleh menjual sahamnya hingga 8 bulan tanggal listing di BEI pada Jumat (6/8/2021).

Lebih lanjut, mengacu kepada POJK No.25 Tahun 2017, ada 32 pihak pemegang saham yang tidak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya di BUKA atau Para Pemegang Saham Wajib Lock-Up.

Ke-32 pemegang saham BUKA itu adalah (i) Achmad Zaky Syaifudin, (ii) PT Kreatif Media Karya, (iii) Archipelago Investment Pte. Ltd., (iv) Microsoft Corporation, (v) Standard Chartered UK Holdings Limited, (vi) Naver Corporation, (vii) Mirae Asset–Naver Asia Growth Investment Pte. Ltd., (viii) Star AA Ventures Limited, (ix) Peter Teng He Xu, (x) UBS AG, London Branch.

Selanjutnya, (xi) PT BRI Ventura Investama, (xii) PT Mandiri Capital Indonesia, (xiii) Genting Ventures VCC (bertindak untuk kepentingan Genting VCC Fund I) xiv) Sung Jin Kim (Kim Sung Jin), (xv) Jaeyoun Doh (Doh Jaeyoun), (xvi) Seungkook Lee (Lee Seungkook), (xvii) BonAngels Pacemaker Fund, (xviii) 500 Durians, L.P., (xix) 500 Kimchi, L.P., (xx) K-Run No. 1 Start-Up Investment Fund.

Berikutnya, (xxi) DKI Growing Star Fund II, (xxii) 500 Startups IV, L.P., (xxiii) Virdienash Haqmal, (xxiv) Clara Natalie, (xxv) Nandhika Wandhawa Putra Harahap, (xxvi) Rionardo, (xxvii) Phiong Tadhan Immanuel Yapi, (xxviii) Muhammad Rachmat Kaimuddin, (xxix) Teddy Nuryanto Oetomo, (xxx) Willix Halim, (xxxi) Natalia Firmansyah, dan (xxxii) pemegang saham lainnya yang terdiri dari 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau ex-karyawan.

Sementara itu, para pemegang saham BUKA selain dari Para Pemegang Saham Wajib Lock-Up dan RDPT Batavia Prospektif Sektoral 1 (Para Pemegang Saham Lock-Up Sukarela) telah sepakat untuk tidak menjual atau mengalihkan 90 persen sahamnya dalam BUKA sampai dengan 8 bulan setelah listing.

Berikut di bawah ini merupakan rincian dari Para Pemegang Saham Lock-Up Sukarela.

Pemegang Saham Bukalapak (BUKA) Existing Dilarang Jual Saham Selama 8 Bulan, Begini Aturannya

Sejumlah nama beken yang masuk dalam daftar Pemegang Saham Lock-Up Sukarela ialah Direktur Utama PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) Alvin W. Sariaatmadja, Direktur PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Fajrin Rasyid, dan Komisaris BEI Pandu Patria Sjahrir.

Sementara itu, Pandu Patria Sjahrir menegaskan, penawaran umum perdana saham Bukalapak bukanlah aksi keluar atau exit strategy oleh para investor lama unicorn tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @pandusjahrir, Sabtu (17/7/2021), Pandu merangkum sejumlah fakta menarik dari IPO Bukalapak. Pertama, Bukalapak merupakan perusahaan teknologi (dari kelompok startup berstatus unicorn) pertama yang IPO di Indonesia. Bukalapak dengan market cap yang ada, sudah terbukti bisnis modelnya.

“Jadi, jika Anda ingin mempunyai portofolio perusahaan teknologi, ini salah satunya,” tulis Pandu.

Kedua, perusahaan teknologi mendisrupsi ekosistem emiten saham. Bukalapak merupakan perusahaan yang baru berdiri sepuluh tahun, dan perusahaan akan melakukan IPO terbesar sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.

Menurut Pandu, inilah yang menarik dari perusahaan-perusahaan teknologi karena mereka sangat cepat mengubah ekosistem yang ada.

Ketiga, IPO Bukalapak bukan sebagai exit strategy karena dana segar yang masuk adalah new money. Pandu mengingatkan, penggunaan dana invetasi pada perusahaan teknologi hanya dua.

“Penggunaanya hanya dua, yaitu penguatan teknologi for a better service to customer dan human capital untuk mencari best-in-class talent untuk masuk perusahaan itu,” jelas Pandu yang juga menjabat sebagai Komisaris BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper