Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (AMRT) membuka suara atas laporan dugaan kasus penipuan yang melibatkan dua direksi perseroan.
Dalam keterangan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widian membantah isu tersebut. Hingga saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak berwenang.
Perseroan pun menyatakan belum dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kabar dugaan penipuan iini.
Tomin mengatakan masalah ini dimulai pada September 2013 saat perseroan dan CV. Andalus Makmur Indonesia selaku penerima waralaba yang diwaliki Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Lima tahun berselang, penerima waralaba mengirimkan surat penutupan toko dan meminta lokasi toko disewakan kepada perseroan. Namun, perjanjian sewa menyewa tersebut batal karena persoalan dari pihal penerima waralaba.
Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2018. Kemudian, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada Franchisee pada Desember 2018.
Baca Juga
Pada Januari 2019, pihak Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada AMRT untuk permintaan permintaan data-data dan Rekening koran. Perseroan kemudian membalas permintaan tersebut pada Februari 2019.
AMRT kemudian mengadakan pertemuan di kantor pusat perseoran untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Namun, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Sejak Maret 2019, perseroan telah berdiskusi dengan pihak freanchisee. Namun, hingga mediasi terakhir di Kantor Kementerian Perdagangan pada 2 Juni 2021, kedua belah pihak belum mendapat titik temu.
Tekait dengan transparansi laporan keuangan dan permintaan berkas pendukung laporan, perseroan menjelaslan telah memberikan seluruh laporan keuangan berupa Neraca, Laporan laba rugi, buku besar dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.
“Hal ini juga telah sesuai dengan Perjanjian Waralaba yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan CV Andalus Makmur Indonesia Nomor.SAT-AMI/WL/SRP/IX/2013/016 tertanggal 19 September 2013, pada Pasal 18.4,” tulis Tomin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/8/2021).
Adapun perjanjian tersebut mengatur ketentuan bahwa bila dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya laporan keuangan tidak ada tanggapan dari penerima waralaba, maka laporan keuangan tersebut dianggap telah diterima dan disetujui oleh penerima waralaba, dan oleh karenanya membebaskan pemberi waralaba dari segala tanggung jawab perihal tersebut.
Hingga saat ini, AMRT belum melakukan upaya hukum lanjutan. Jika diperlukan, perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum.