Bisnis.com, JAKARTA — PT Kresna Sekuritas memberikan tanggapan mengenai pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan langkah yang akan dilakukan perseroan ke depannya.
Direktur Utama Kresta Sekuritas Octavianus Budiyanto mengatakan bahwa sekuritas telah memberikan notifikasi kepada seluruh nasabah mereka melalui surel agar memindahkan sahamnya ke anggota bursa (AB) lain yang dipilih nasabah.
“Kami sudah mengirimkan email ke seluruh nasabah agar memindahkan sahamnya yang clean dan clear ke AB yang dipilih nasabah. Setelah 30 hari akan dipindahkan ke KSEI [Kustodian Sentral Efek Indonesia,” ujar Octavianus kepada Bisnis, Rabu (28/7/2021)
Selanjutnya, kata pria yang kerap disapa Ocky tersebut, Kresna Sekuritas akan menjalani proses yang berlaku dan beroperasi sebagai perusahaan efek non anggota bursa hingga ada keputusan lebih lanjut dari para pemegang saham.
“Kresna Sekuritas selanjutnya akan mematuhi dan mengikuti arahan-arahan dari OJK dan BEI. Sekarang kan menjadi PE non-AB, ke depan belum tau seperti apa, saya masih diskusi internal untuk selanjutnya membahas bersama share holder,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam pengumuman BEI nomor No.: Peng-00032/BEI.ANG/07-2021 disebutkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 direksi Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa Kresna Sekuritas.
Baca Juga
Kresna Sekuritas sebelumnya menjadi anggota bursa (AB) berdasarkan SPAB bernomor SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 pada tanggal 31 Juli 2015. Pun, sekuritas tercatat dengan nomor registrasi 255 dan kode AB “KS”.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengungkapkan BEI akhirnya mencabut SPAB Kresna Sekuritas dengan pertimbangan Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut
“Sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/7/2021)