Bisnis.com, JAKARTA — PT Kresna Sekuritas akhirnya memberikan penjelasan terkait penghentian sementara (suspensi) yang oleh Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari regulator perihal penghentian sementara kegiatan usaha perseoan dan sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dia menegaskan, saat ini aset nasabah berada dalam keadaan aman dan nasabah tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek di KSEI dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah.
“Namun, dengan berat hati, untuk sementara waktu, perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa. Perusahaan mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan akan terus berupaya memberikan informasi kepada para nasabahnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada,” demikian ujar Octavianus seperti dikutip Bisnis, Jumat (23/10/2020)
Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, dia mengatakan nasabah dapat menghubungi perusahaan melalui sales masing-masing atau hotline Perusahaan di (021) 2555 7000 atau email di [email protected].
Seperti diketahui, berdasarkan pengumuman bursa yang menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 pada Jumat (23/10/2020) perihal penghentian sementara kegiatan usaha, dengan ini bursa mengumumkan penghentian usaha Kresna Sekuritas secara temporer.
Dengan demikian, per hari ini, Jumat (23/10/2020) Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya pada 13 Agustus lalu, BEI sempat mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena pelaksanaan kegiatan transaksi margin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan suspensi yang dilakukan oleh Bursa kepada Kresna Sekuritas merupakan tindak lanjut dari Perintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna sekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK,” ungkap Laksono, Jumat (23/10/2020).
Adapun, pembukaan kembali suspensi dapat dilakukan setelah Kresna Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan otoritas tersebut telah memberikan perintah pembukaan suspensi.