Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap penerapan fitur baru di Jakarta Automated Trading System (JATS) yang sedianya pada 26 Juli 2021 menjadi 6 Desember 2021.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui surat Keputusan Direksi Bei Nomor Kep-00061/BEI/07-2021 mengenai peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain perubahan mekanisme sesi pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi pra-pembukaan serta sesi pra-penutupan, dan penambahan jenis pesanan pasar (market order).
Selain itu, terdapat juga perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit.
Waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas saat ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi Covid-19.
Berikut ini perincian waktu perdagangan di pasar reguler, tunai, dan negosiasi:
Baca Juga
Pasar Reguler
26 Juli -3 Desember 2021:
Pra-pembukaan: 08.45.00 - 08.55.00
Sesi I: 09.00.00 - 11.30.00
Sesi II: 13.30.00 - 14.49.59
Pra-penutupan: 14.50.00 - 15.00.00
Pasca Penutupan: 15.05.00 - 15.15.00
6 Desember:
Pra-pembukaan: 08.45.00 - 08.59.00
Sesi I: 09.00.00 - 11.30.00
Sesi II: 13.30.00 - 14.49.59
Pra-penutupan: 14.50.00 - 15.00.00
Random closing: 14.58.00 – 15.00.00
Pasca Penutupan: 15.01.00 - 15.15.00
Pasar Tunai
26 Juli – 3 Desember 2021:
Sesi I: 09.00.00 – 11.30.00
6 Desember 2021:
Sesi I: 09.00.00 – 11.30.00
Pasar Negosiasi
26 Juli – 3 Desember 2021:
Sesi I: 09.00.00 – 11.30.00
Sesi II: 13.30.00 – 15.15.00
6 Desember 2021:
Sesi I: 09.00.00 – 11.30.00
Sesi II: 13.30.00 – 15.30.00