Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Obligasi Global, Modernland (MDLN) Perpanjang Moratorium

Usulan perpanjangan moratorium MDLN telah didengar oleh hakim Pengadilan Tinggi Singapura pada 30 Juni 2021, dan moratorium diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.
Green Central City Gadjah Mada, Jakarta, salah satu proyek superblok yang dibangun oleh Modernland Realty. /moderland.co.id
Green Central City Gadjah Mada, Jakarta, salah satu proyek superblok yang dibangun oleh Modernland Realty. /moderland.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) kembali mengajukan perpanjangan masa penundaan atau moratorium atas kewajiban bunga dua surat utang global perseroan.

Aksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi obligasi global senilai total US$390 juta yang negosiasinya telah berjalan sejak 2020.

“Usulan perpanjangan moratorium telah didengar oleh hakim Pengadilan Tinggi Singapura pada 30 Juni 2021, dan moratorium diperpanjang hingga 31 Agustus 2021,” kata Presiden Direktur Modernland Realty William Honoris di keterbukaan informasi Bursa Efek Singapura (SGX), dikutip Senin (5/7/2021).

Berdasarkan catatan Bisnis, perseroan pertama kali mengajukan moratorium pada September 2020, setelah perseroan mengalami gagal bayar atas kupon senior notes 2021 pada Agustus 2020. Kemudian, gagal bayar juga berlanjut pada kupon senior notes 2024 yang jatuh tempo pada Oktober 2020.

Adapun obligasi global MDLN senilai US$150 juta memiliki tingkat kupon 10,75 persen dan jatuh tempo 30 Agustus 2021. Sementara itu, senior notes senilai US$240 juta memiliki tingkat kupon 6,95 persen dan akan jatuh tempo 13 April 2024.  

Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya sempat menerima permohonan perpanjangan moratorium lewat hearing pada 1 Maret 2021. Ketika itu, permohonan perpanjangan moratorium disepakati sampai 31 Mei 2021.

Tahun lalu, manajemen MDLN menyatakan pandemi Covid-19 membuat bisnis perseroan dan anak-anak usahanya terdampak sehingga perseroan kesulitan membayar bunga surat utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper