Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Trada Alam Mineral (TRAM) di Anak Usahanya Disita Kejagung

Kejaksaan Agung menyita 51 persen saham TRAM di anak usahanya yaitu PT Hanochem Shipping (HS).
Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping yang disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. /ANTARA
Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping yang disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten penyedia jasa transportasi laut PT Trada Alam Minera Tbk. mengeluhkan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset terkait dengan kasus yang korupsi di PT ASABRI (Persero) yang melibatkan Heru Hidayat. Tersangka Heru Hidayat saat ini masih menjabat sebagai komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk.

Sekretaris Perusahaan Trada Alam Asnita Kasmy mengatakan Kejaksaan Agung menyita 51 persen saham perseroan di anak usahanya yaitu PT Hanochem Shipping (HS).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021. Pada saat yang sama, emiten dengan kode saham TRAM ini mengeluarkan penolakan atas penyitaan tersebut. 

Penyitaan saham itu dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindakan korupsi dalam pengelolaan uang dan investasi PT ASABRI (Persero) dengan tersangka Heru Hidayat.

Adapun,TRAM memiliki 51 persen saham di HS sedangkan sisa 49 persen saham HS lainnya dimiliki oleh Mitsui O.S.K. Lines Ltd.

“Dengan adanya penyitaan saham dan kapal LNG Aquarius memberikan dampak material untuk kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak perseroan,” tulis Asnita dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (30/5/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita kapal LNG Aquarius milik TRAM. Asnita menyebutkan kapal LNG Aquarius memberikan kontribusi lebih dari 5 persen atas seluruh pendapatan perseroan.

Dengan disitanya kapal tersebut, TRAM bersama anak usahanya terancam kehilangan sebagian besar asetnya.

Asnita mengatakan perseroan akan mengajukan keberatan atas penyitaan-penyitaan tersebut. Pasalnya, saham dan kapal LNG Aquarius maupun kapal-kapal perseroan lainnya tidak terkait dengan kasus Asabri dan diperoleh perusahaan secara sah dan tidak melanggar hukum.

“[Aset] diperoleh secara saham oleh perseroan dan entitas anak perseroan secara sah dan tidak melanggar hukum yang bersumber dari dana perseroan sendiri maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan maupun non perbankan lainnya,” tulis Asnita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper