Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan EDCCash, Bappebti: Waspada Investasi Bodong Berkedok Aset Kripto

Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Ilustrasi perdagangan Bitcoin./Istimewa
Ilustrasi perdagangan Bitcoin./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tren cryptocurrency yang tengah menjamur saat ini turut membuka celah tindak kejahatan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi bodong berkedok aset kripto.

Salah satu yang menjadi perhatian Bappebti adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Perusahaan ini menawarkan aset kripto yang menjanjikan keuntungan tetap, profit sharing, dan bonus perekrutan anggota baru.

Pada Jumat (23/4/2021), Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli cryptocurrency yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. Namun, EDCCash berupaya merekrut anggota baru dengan skema piramida dengan dalih memproduksi dan memperjualbelikan koin kripto di antara anggota sendiri.

“Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” ujar Sidharta dalam keterangan resminya, Jumat (30/4/2021).

Sidharta mengatakan bahwa koin yang diproduksi EDCCash bukan termasuk dalam 229 aset kripto menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tengang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019. Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin. Pemilik juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan.

Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.

Sidharta mengatakan koin yang diproduksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto), atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset).

Adapun syarat lainnya adalah nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap); masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.

Menurunya, investasi aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari harga aset kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dogecoin (Doge), dan lainnya yang terus melonjak.

“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis Bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, Bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper