Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex mulai digugat banyak mitranya, dampaknya perseroan kesulitan mendapatkan akses untuk pendanaan.
Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino menuturkan saat ini perseroan tengah menghadapi dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan total nilai sebesar Rp106,4 miliar.
"Dampak kejadian ini terhadap perseroan adalah keterbatasan akses untuk pendanaan termasuk akses ke perbankan dan pasar modal," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Senin (26/4/2021).
Adapun, gugatan PKPU datang dari CV Prima Karya terhadap Sritex dan entitas anaknya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Gugatan diterima pengadilan niaga Semarang pada 19 April 2021 berdasarkan nomor perkara 12/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun jumlah pinjaman terkait gugatan PKPU tersebut sebesar Rp5,5 miliar.
Gugatan PKPU kedua datang dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Baca Juga
Gugatan diterima Pengadilan Niaga Semarang pada 20 April 2021 berdasarkan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun total jumlah pinjamannya mencapai RP100,9 miliar.
Untuk gugatan pertama senilai Rp5,5 miliar, sidang perdana gugatan PKPU emiten berkode SRIL dan tiga anak usahanya digelar pada hari ini, Senin (26/4/2021) di Pengadilan Negeri Semarang.
"Senin 26 April 2021, sidang pertama," demikian ditulis di jadwal sidang PN Semarang.
Pada penutupan perdagangan hari ini, Senin (26/4/2021), SRIL menutup perdagangan naik 4,38 persen naik 7 poin ke level 167 dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp3,42 triliun.