Bisnis.com, JAKARTA—Manajemen PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa) melaporkan sejumlah akun di aplikasi pesan Telegram kepada Satgas Waspada Investasi, OJK RI dan Kementerian Kominfo terkait penipuan.
Co-Founder sekaligus CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra menjelaskan akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin OJK serta melakukan penipuan.
Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”. Bahkan, pemilik akun ini telah memalsukan dokumen izin OJK untuk menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.
“Kami berterima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut. Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini,” ujar Karaniya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis Kamis (1/4/2021).
Adapun, atas laporan tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No. PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.
Dalam pengumuman tersebut telah dinyatakan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama “Bareksa Investasi” telah melakukan “Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana”.
Baca Juga
“Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK. Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang dalam catatan kami merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD),” demikian potongan pengumuman tersebut.