Bisnis.com, JAKARTA - Emiten yang bergerak di bisnis tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk. membantah keterlibatan perseroan terkait keterlibatan di luar jalur hukum dalam Proyek Bansos Covid-19.
Direktur Sritex Allan M. Severino dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan penyediaan tas dalam Proyek Bansos Covid-19 telah menjalani proses pengadaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami ingin menyampaikan bahwa klaim keterlibatan yang diluar jalur hukum adalah tidak benar," tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (25/3/2021).
Sritex pun mengungkapkan perseroan memegang tegas asas keterbukaan informasi dan transparasi kepada seluruh stakeholder sebagai perusahaan terbuka. Di saat bersamaan, SRIL menyatakan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Kemudian, emiten tersebut menyebutkan tidak ada dampak operasional, hukum, keuangan, kelangsungan usaha atau dampak lainnya yang mengganggi berjalannya kelangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Selain itu, emiten tersebut juga menuliskan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Sritex menandatangani kontrak dengan Kementerian Sosial untuk menyediakan 1,9 juta unit tas atau goodiebag untuk Proyek Bansos Covid-19.
Proyek ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Covid-19.
Sri Rejeki Isman merupakan produsen tekstil terintegrasi secara vertikal yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pada perdagangan hari ini, saham SRIL turun 1,87 persen atau 4 poin ke level Rp210.