Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana kelolaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) mengalami penurunan yang tajam pada 2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, hingga akhir 2020, nilai dana kelolaan KIK-EBA sempat mengalami penurunan hingga 28 persen.
“Nilai produk KIK-EBA ini cukup terdampak signifikan di 2020 akibat pendami Covid-19, yaitu turun 28 persen, dari Rp6,78T triliun pada Desember 2019 menjadi 4,88 triliun pada Desember 2020,” katanya dalam Webinar Sekuritisasi Aset: Peluang dan Tantangan, Rabu (24/3/2021).
Sementara, OJK mencatat terdapat sembilan produk KIK-EBA hingga Maret 2021, dengan dana kelolaan yang mencapai Rp4,87 triliun.
Hoesen menjelaskan, KIK-EBA merupakan produk investasi yang telah beredar di pasar modal di Indonesia, yang merupakan produk hasil sekuritisasi aset keuangan yang diubah dalam suatu bentuk instrumen efek yang dapat menjadi likuiditas sehingga menjadi lebih mudah untuk diperdagangkan.
Di samping KIK-EBA, dia mengatakan sekuritisasi aset juga dapat dilakukan melalui instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang pada Maret 2021 tercatat telah mencapai Rp4,4 triliun.
Baca Juga
Berbeda dari KIK-EBA, dia menyampaikan dana kelolaan EBA-SP mengalami perkembangan yang cukup positif, termasuk pada 2020 ketika pandemi Covid-19 merebak dan berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia.
Hoesen mengatakan, rata-rata pertumbuhan dana kelolaan EBA-SP setiap tahunnya mencapai 23 persen hingga 2020 lalu.
EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sejumlah kredit pemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap dan dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
“Sampai saat ini terdapat tujuh produk EBA-SP dengan total dana kelolaan Rp4,4 triliun pada Maret 2021,” jelasnya.
Hoesen optimistis, kehadiran KIK-EBA dan EBA-SP sebagai instrumen alternatif untuk pembiayaan dan investasi di luar perbankan akan turut mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kami yakin keberadaan sekuritisasi aset melalui KEK-EBA dan EBA-SP akan mampu memberikan kontribusi terhadap upaya pemulihan perekonomian, serta pengembangan dan penganekaragaman instrumen industri pasar modal Indonesia khususnya”.