Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat total dana kelolaan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) per Maret 2021 mencapai Rp4,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan dana kelolaan EBA-SP mengalami perkembangan yang cukup positif, termasuk pada 2020 ketika pandemi Covid-19 merebak dan berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia.
Hoesen mengatakan, rata-rata pertumbuhan dana kelolaan EBA-SP setiap tahunnya mencapai 23 persen hingga 2020 lalu.
“Sampai saat ini terdapat tujuh produk EBA-SP dengan total dana kelolaan Rp4,4 triliun pada Maret 2021,” katanya dalam Webinar Sekuritisasi Aset, Peluang dan Tantangan, Rabu (24/3/2021).
Adapun, EBA-SP merupakan surat berharga yang terdiri dari sejumlah kredit pemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap dan dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
Hoesen menjelaskan, EBA-SP hadir dalam rangka menyediakan pembiayaan alternatif bagi penyediaan rumah. EBA-SP dapat berupa piutang yang diperoleh kreditur asal dari pemberian KPR kepada debitur termasuk agunan maupun jaminan.
Baca Juga
Menurutnya, sekuritisasi aset melalui EBA-SP dan instrumen lainnya, akan menjadi instrumen alternatif untuk pembiayaan dan investasi, yang selama ini masih didominasi oleh sektor perbankan.
“Instrumen alternatif seperti sekuritisasi aset dapat mengakomodasi kebutuhan alternatif sumber pembiayaan lain baik bagi pelaku usaha korporasi maupun pelaku UMKM.
Hoesen pun meyakini, penggunaan EBA-SP sebagai instrumen alternatif untuk pembiayaan dan investasi juga akan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kami yakin keberadaan sekuritisasi aset melalui KEK-EBA dan EBA-SP akan mampu memberikan kontribusi terhadap upaya pemulihan perekonomian, serta pengembangan dan penganekaragaman instrumen industri pasar modal Indonesia khususnya”.