Bisnis.com, JAKARTA — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) meyakini dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi.
Relaksasi untuk sektor konstruksi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Dalam beleid itu, termuat beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh kementerian terkait.
Kementerian Keuangan memprakarsai RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Adapun, terdapat lima poin perubahan pengaturan.
Pertama, tarif 1,75 persen dari sebelumnya 2 persen untuk pekerjaan yang dilakukan penyedian jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil. Kedua, tarif 4 persen tetap diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Ketiga, tarif 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Keempat, tarif 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen untuk konsultan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
Kelima, tarif 6 persen tetap untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan relaksasi pajak tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi industri konstruksi terutama di masa pandemi seperti sekarang.
“Terkait isu [relaksasi pajak] ini, kami masih kaji dulu sejauh mana pengaruhnya,” kata Mahendra kepada Bisnis, baru-baru ini.
Secara terpisah, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan pihaknya juga secara aktif terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut.
“Penurunan tarif pajak akan berdampak positif pada peningkatan perolehan margin laba dari proyek konstruksi,” kata Ratna kepada Bisnis.
Ratna menunjukkan relaksasi itu akan mengefisienkan kas keluar perseroan yang semula digunakan untuk pembayaran pajak. Selain itu, skema PPh final yang juga bakal memudahkan kontraktor dalam perhitungan kewajiban pajak.
Di lain pihak, Corporate Secretary PT PP (Persero) Tbk. Yuyus Juarsa mengatakan relaksasi dapat mengurangi biaya perusahaan sebesar 0,35 persen. Selain itu, penurunan tarif berdampak kepada kenaikan cash in sebesar 0,35 persen.
“Kurang lebih seperti itu, angka pastinya masih dihitung namun tentunya insentif ini akan membantu perseroan meningkatkan cash in walaupun dalam skala yang belum begitu besar,” ujarnya