Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN karya mendapatkan angin segar dari rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi.
Relaksasi untuk sektor konstruksi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Dalam beleid itu, termuat beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh kementerian terkait.