Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Bangun Persada (TOTL) Raih Kontrak Baru Rp26 Miliar per Februari 2021

Realisasi itu mencapai 1,3 persen dari target nilai kontrak baru yang dibidik perseroan untuk tahun 2021 senilai Rp2 triliun.
Central Park, salah satu proyek PT Total Bangun Persada Tbk. Istimewa
Central Park, salah satu proyek PT Total Bangun Persada Tbk. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kontraktor PT Total Bangun Persada Tbk. membukukan perolehan kontrak baru senilai Rp26 miliar hingga akhir Februari 2021.

Realisasi itu mencapai 1,3 persen dari target nilai kontrak baru yang dibidik emiten dengan kode saham TOTL itu untuk 2021 senilai Rp2 triliun.

Sekretaris Perusahaan Total Bangun Persada Mahmilan Sugiyo Warsana mengatakan perolehan kontrak baru senilai Rp26 miliar dalam periode dua bulan tahun ini.

"Perolehan kontrak baru sampai dengan Februari 2021 adalah arp26 miliar dari proyek pembangunan hotel," kata Mahmilan kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).

Adapun, Mahmilan optimistis industri konstruksi akan bergeliat lagi pada 2021 terutama apabila program vaksinasi menunjukkan perkembangan positif.

Selain itu, rencana pemotongan pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor konstruksi juga dinilai bakal meningkatkan arus kas (cashflow) perusahaan kontraktor dalam masa pemulihan ekonomi.

"Setiap ada penurunan tarif pajak, menjadi stimulus bisnis usaha," imbuh Mahmilan.

Adapun, pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Hal itu terlampir dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.

Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.

Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper