Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pengembang lahan industri PT Surya Semesta Internusa Tbk. menegaskan pemanggilan para pemegang obligasi perseroan bukan untuk meminta keringanan pembayaran surat utang.
VP Investor Relations and Corporate Communications Surya Internusa Erlin Budiman mengatakan bahwa pemanggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk pemegang Obligasi Berkelanjutan I Surya Semesta Internusa Tahap I Tahun 2016 Seri B bukan untuk keringanan pembayaran.
“Pembayaran saat ini masih sesuai jatuh tempo, hanya [membahas] beberapa covenant, detail-nya baru akan diumumkan saat RUPO,” kata Erlin kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021).
Dalam pengumuman pemanggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), emiten dengan kode saham SSIA itu memanggil pemegang Obligasi Berkelanjutan I Surya Semesta Internusa Tahap I Tahun 2016 Seri B.
RUPO itu akan dilaksanakan pada 8 Maret 2021 dengan dua agenda. Agenda pertama yaitu permintaan persetujuan atas pengesampingan dan perubahan beberapa ketentuan di Pasal 10 ayat 3.
Beberapa ketentuan itu a.l. perjanjian perwaliamanatan mengenai batas minimum hasil pemeringkatan obligasi, pengesampingan pemenuhan kewajiban emiten terhadap ketentuan Pasal 10 ayat 3 butir e, serta perjanjian perwaliamanatan mengenai pemenuhan kondisi keuangan Interest Coverage Ratio untuk laporan keuangan per 30 Desember 2020.
Baca Juga
“[Permintaan persetujuan itu] Dengan memperhatikan penjelasan emiten atas performance keuangan dan hasil pemeringkatan obligasi,” tulis manajemen Surya Semesta Internusa, dikutip Selasa (23/2/2021).
Agenda RUPO kedua adalah hal-hal yang berhubungan dengan agenda pertama. Adapun, wali amanat dari obligasi milik emiten dengan kode saham SSIA ini adalah PT Bank Permata Tbk.
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Surya Semesta Internusa Tahap I Tahun 2016 Seri B memiliki pokok senilai Rp390 miliar dengan bunga 10,5 persen per tahun. Surat utang ini memiliki tenor 5 tahun setelah diterbitkan pada 2016 dan akan jatuh tempo pada 22 September 2021.