Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mendapatkan izin dari pemegang saham untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban surat utang senilai total Rp2,7 triliun.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum menjelaskan persetujuan itu didapatkan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diadakan pada 9 Februari 2021.
“Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban emiten terhadap performa keuangan,” tulis Ratna dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (14/2/2021).
Adapun, surat utang yang mendapat persetujuan pengesampingan atau waiver itu adalah Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp1,49 triliun dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Tahun 2017 senilai Rp1,23 triliun. Dengan demikian, total kedua surat utang tersebut menjadi Rp2,7 triliun.
Persetujuan pengesampingan itu meliputi sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yaitu memelihara perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar tidak kurang dari 1:1.
Selanjutnya, memelihara perbandingan total pinjaman dengan total ekuitas (DER) tidak lebih dari 3:1 dan memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1,5:1.
Seluruhnya untuk periode laporan keuangan per 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022.
“PT Waskita Karya [Persero] Tbk. selaku emiten meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan Wali Amanat [Bank Mega] sebagai tindakan para pemegang obligasi itu sendiri,” tulis Ratna