Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan akan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 untuk mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital atau NAC yang jatuh tempo tahun 2027.
“Keputusan ini juga mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Erick di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Ia mengatakan langkah ini terkait dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap indikasi tidak pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.
Sebelumnya, SFO yang merupakan lembaga antikorupsi Inggris menyelidiki dugaan suap dan korupsi yang melibatkan Bombardier Inc dan Garuda. SFO menyatakan Garuda telah memesan pesawat CRJ Bombardier dengan pengiriman pertama pada 2012.
"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata SFO dalam pernyataan resmi, 6 November 2020, seperti dikutip Bloomberg.
Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada itu pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke Garuda pada Desember 2015.
Sementara itu, pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman berpendapat apabila penjualan pesawat Bombardier terbukti dilakukan secara tidak wajar atau terindikasi korupsi di dalamnya, maka secara hukum dagang bisa dinegosiasikan atau bahkan dibatalkan.
“Kalau ada suap atau hal-hal melawan hukum lainnya dalam transaksi, ya bisa dibatalkan dengan pengembalian, atau pengurangan biaya lease atau sewa tergantung keputusannya kalau di pengadilan. Untuk sementara masih investigasi oleh SFO,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).