Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGAS Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. tengah mengajukan permohonan pembayaran pajak secara angsuran kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Penguasaan aspek teknologi 4.0 menjadi salah satu fondasi utama PGN untuk mencapai keberhasilan pemanfaatan gas bumi di seluruh sektor. /PGN
Penguasaan aspek teknologi 4.0 menjadi salah satu fondasi utama PGN untuk mencapai keberhasilan pemanfaatan gas bumi di seluruh sektor. /PGN

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menyatakan siap membayar tunggakan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan skema angsuran atau cicilan. Perseroan juga menjamin operasional masih berjalan dengan baik berkat fasilitas pinjaman yang masih tersedia.

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama dalam laporan keterbukaan informasi menyampaikan perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terkait sembilan perkara pajak yang mewajibkan perseroan membayar tunggakan pajak senilai Rp3,06 triliun. 

Adapun ihwal pajak itu terdiri dari lima perkara pajak PPN gas bumi periode 2012, tiga perkara terkait PPN gas bumi periode 2013, dan satu perkara soal pajak lainnya periode 2012.

Emiten bersandi saham PGAS itu menyatakan tengah melakukan evaluasi dan kajian internal untuk permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

"Perseroan juga mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak," tulis manajemen PGAS dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/2/2021).

Menurut manajemen PGAS, kasus perpajakan yang menimpa perseroan membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga pembayaran akan dipenuhi secara angsuran. PGAS menyebut perseroan juga memiliki fasilitas pinjaman siaga yang cukup untuk kegiatan operasional.

Untuk diketahui, sengketa pajak antara PGAS dengan DJP sempat membuat saham perusahaan gas itu anjlok. Pada 4 Januari 2020, saham PGAS ditutup anjlok 7 persen. 

Adapun sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. 

Pada 2017, pihak PGAS mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak. Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan.

Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper