Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGAS Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. tengah mengajukan permohonan pembayaran pajak secara angsuran kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Penguasaan aspek teknologi 4.0 menjadi salah satu fondasi utama PGN untuk mencapai keberhasilan pemanfaatan gas bumi di seluruh sektor. /PGN
Penguasaan aspek teknologi 4.0 menjadi salah satu fondasi utama PGN untuk mencapai keberhasilan pemanfaatan gas bumi di seluruh sektor. /PGN

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menyatakan siap membayar tunggakan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan skema angsuran atau cicilan. Perseroan juga menjamin operasional masih berjalan dengan baik berkat fasilitas pinjaman yang masih tersedia.

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama dalam laporan keterbukaan informasi menyampaikan perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terkait sembilan perkara pajak yang mewajibkan perseroan membayar tunggakan pajak senilai Rp3,06 triliun. 

Adapun ihwal pajak itu terdiri dari lima perkara pajak PPN gas bumi periode 2012, tiga perkara terkait PPN gas bumi periode 2013, dan satu perkara soal pajak lainnya periode 2012.

Emiten bersandi saham PGAS itu menyatakan tengah melakukan evaluasi dan kajian internal untuk permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

"Perseroan juga mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak," tulis manajemen PGAS dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/2/2021).

Menurut manajemen PGAS, kasus perpajakan yang menimpa perseroan membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga pembayaran akan dipenuhi secara angsuran. PGAS menyebut perseroan juga memiliki fasilitas pinjaman siaga yang cukup untuk kegiatan operasional.

Untuk diketahui, sengketa pajak antara PGAS dengan DJP sempat membuat saham perusahaan gas itu anjlok. Pada 4 Januari 2020, saham PGAS ditutup anjlok 7 persen. 

Adapun sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. 

Pada 2017, pihak PGAS mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak. Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan.

Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper