Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia bersiap merilis indeks klasifikasi industri baru bertajuk IDX Industrial Classification (IDX-IC) pada pekan depan. Indeks baru tersebut akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan IDX-IC merupakan indeks yang mengacu pada prinsip klasifikasi baru untuk mengelompokkan emiten-emiten yang ada di BEI.
Hasan menuturkan, pengembangan terkait klasifikasi ini telah dilakukan BEI selama beberapa tahun terakhir seiring fenomena maraknya perusahaan tercatat baru dengan bidang usaha baru yang tak dapat teridentifikasi dalam JASICA.
Selain itu, otoritas bursa merasa perlu menyesuaikan metode klasifikasi dengan praktik yang banyak dilakukan oleh bursa-bursa lainnya di dunia, yang mana telah banyak terjadi pergeseran klasifikasi industri baru.
“Jadi IDX-IC ini rencananya Insyaallah akan diluncurkan di minggu depan, tanggal 25 Januari 2021,” kata Hasan kepada para awak media, Rabu (20/1/2021)
Mengingat perubahan klasifikasi yang akan terapkan adalah menyeluruh, bursa masih akan menggunakan JASICA selama masa transisi 3 bulan ke depan, atau hingga akhir April 2021 untuk memudahkan para pelaku pasar memahami klasifikasi yang baru.
Baca Juga
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono menjelaskan bahwa JASICA yang telah digunakan sejak 1996 ini dianggap telah memiliki banyak keterbatasan dalam mengelompokkan perusahaan tercatat.
Dalam JASICA tak terdapat klasifikasi untuk mengelompokkan jenis usaha baru yang saat ini mulai berkembang, seperti perusahaan teknologi, perusahaan perfilman, dan perusahaan terkait jasa olahraga sehingga terpaksa digolongkan ke dalam subsektor Others atau “lain-lain”.
Selain itu, saat ini terdapat sektor-sektor yang terlalu luas dan tidak homogen serta tidak terdefinisi secara spesifik, misalnya sektor aneka industri yang berisi subsektor dengan rentang sangat luas mulai dari mesin & alat berat, otomotif & komponen, tekstil & garmen, alas kaki, kabel, serta elektronik.
Seperti yang telah disinggung Hasan, Denny juga menyebut prinsip klasifikasi berdasarkan aktivitas industri tidak menjadi praktik yang lazim (common practice) di bursa efek lain di dunia sehingga perlu klasifikasi lain yang lebih sesuai.
Menurutnya, indeks-indeks di bursa luar lebih menekankan prinsip klasifikasi berdasarkan eksposur pasar dari perusahaan tercatat dibandingkan prinsip klasifikasi menggunakan acuan aktivitas ekonomi seperi yang diadopsi JASICA.
Adapun, dalam prinsip klasifikasi IDX-IC lebih mengedepankan eksposur pasar dengan penentuan klasifikasi menggunakan sumber pendapatan terbesar yang tercantum dalam laporan keuangan masing-masing perusahaan tercatat dan sumber lainnya.
Berbeda dengan JASICA yang mengelompokkan perusahaan-perusahaan tercatat ke dalam 2 lapis klasifikasi yakni 9 sektor dan 56 subsektor, dalam klasifikasi IDC-IC terdiri atas 4 lapis klasifikasi yang lebih mendetail yakni 12 sektor, 35 subsektor, 69 industri, dan 130 industri.
“Di JASICA ada lebih dari 20 perusahaan tercatat yang masuk klasifikasi [subsektor] Others karena tidak ada subsektor lain yang tersedia, dalam IDX-IC tidak ada lagi klasifikasi Others karena semua perusahaan terklasifikasi spesifik,” tuturnya lagi.
Berikut nama-nama indeks sektoral yang ada dalam IDX-IC:
- IDXENERGY (Sektor Energi)
- IDXBASIC (Sektor Barang Baku)
- IDXINDUST (Sektor Perindustrian)
- IDXNONCYC (Sektor Barang Konsumen Primer)
- IDXCYCLIC (Sektor Barang Konsumen Nonprimer)
- IDXHEALTH (Sektor Kesehatan)
- IDXFINANCE (Sektor Keuangan)
- IDXPROPERT (Sektor Properti & Real Estat)
- IDXTECHNO (Sektor Teknologi)
- IDXINFRA (Sektor Infrastruktur)
- IDXTRANS (Sektor Transportasi & Logistik)