Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Antam Anjlok, Ini Analisa Fundamental PER dan PBV Terbaru

Saham Antam anjlok dihajar vonis Pengadilan Negeri Surabaya. Berikut analisa fundamental PER dan PBV terbaru.
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA --  Harga saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) anjlok dihajar vonis membayar Rp817,4 miliar atau 1,1 ton emas kepada Budi Said. Pada pembukaan perdagangan, Senin (18/1/2020), saham ANTAM turun 6,73% dibandingkan penutupan Jumat (15/1/2020), atau dari Rp3.120 menjadi Rp2.810 per saham.

Harga saham Antam tersebut menjauh dari harapan Kaesang Pangarep. Pada pekan pertama Januari, saat saham ANTM melambung 17 persen, putra Presiden Joko Widodo ini mengatakan tengah menunggu harga hingga Rp4.000 per saham.

“Yup sudah jebol. Nunggu sampe 4000,” tulisnya melalui akun @kaesangp, Kamis (7/1/2020).

Salah satu alat untuk menganalisa fundamental perusahaan adalah melihat PER dan PBV. Dengan earning per share (EPS) alias laba bersih per saham Rp46, maka price to earning ratio (PER) saham ANTM 60,60 kali. Adapun price to book value-nya (PBV) sebesar 3,57 kali.

Sementara itu kenaikan saham Antam dalam beberapa waktu terakhir tidak lepas dari rencana Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan memiliki industri baterai kendaraan listrik terintegrasi mulai dari pertambangan hingga pabrik sel baterai litium, sekaligus menjadi produsen kendaraan listrik.

Pada 18 Desember 2020, salah satu pemain baterai kendaraan listrik terbesar di dunia, LG Energy Solution, telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Pemerintah Indonesia untuk membangun industri baterai kendaraan listrik di Indonesia dengan total investasi senilai US$9,8 miliar atau setara Rp142 triliun.

Pengembangan industri baterai kendaraan listrik tersebut akan dilakukan oleh konsorsium BUMN,  yakni Indonesia Battery Holding (IBH), yang terdiri atas Mining and Industry Indonesia (MIND ID), PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan Antam bersama mitra investor asing.

Namun, pada Jumat (15/1/2020), ANTM divonis membayar kerugian Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis tersebut adalah buah dari gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said yang merasa tertipu oleh promo yang ditawarkan oleh pekerja di Butik Emas Logam Mulia Surabaya Antam.

Analis Samuel Sekuritas Indonesia Dessy Lapagu menilai gugatan tersebut akan lebih mempengaruhi persepsi masyarakat secara jangka pendek dalam bertransaksi emas fisik.

Sedangkan menurutnya, apabila dilihat dari segi fundamental keuangan, nilai gugatan senilai Rp817 miliar belum akan berdampak signifikan terhadap fundamental maupun sentimen saham. Pasalnya posisi kas ANTM tersebut sebanyak Rp3,7 triliun hingga 9 bulan terakhir pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper