Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Produsen Kudapan Siantar Top (STTP) Siap Bayar Obligasi Rp200 Miliar

Direktur Utama Siantar Top Agus Suhartanto menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dana untuk melunasi Obligasi Seri B PT Siantar Top Tbk. yang akan jatuh tempo pada 12 April 2021.
Dwi Nicken Tari
Dwi Nicken Tari - Bisnis.com 18 Januari 2021  |  13:25 WIB
Produsen Kudapan Siantar Top (STTP) Siap Bayar Obligasi Rp200 Miliar
Twistko, salah satu produk PT Siantar Top Tbk. (STTP).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Siantar Top Tbk. mengumumkan kesiapannya untuk membayar surat utang yang akan jatuh tempo senilai Rp200 miliar.

Direktur Utama Siantar Top Agus Suhartanto menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dana untuk melunasi Obligasi Seri B PT Siantar Top Tbk. yang akan jatuh tempo pada 12 April 2021.

“Kami sampaikan bahwa perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan bunga Obligasi Seri B kepada pemegang obligasi,” tulis Agus dalam keterbukaan informasi, Senin (18/1/2021).

Adapun, dana senilai Rp200 miliar untuk pelunasan obligasi jatuh tempo itu telah disediakan dengan penempatan dana di deposito.

Secara terpisah, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA+ untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B Tahun 2016 PT Siantar Top Tbk. dengan nilai pokok Rp200 miliar.

Pemeringkatan itu berlaku untuk periode 11 Januari 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Pefindo menjelaskan efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut.

Sedangkan positif setelah peringkat utang menandakan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan berada di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Sementara itu, saham perseroan dengan kode STTP masih tak bergerak pada level Rp9.500 per saham pada pukul 13.04 WIB hari perdagangan Senin (18/1/2021). Kapitalisasi pasar STTP tercatat senilai Rp12,45 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Obligasi siantar top consumer goods
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top