Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berharap Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Perinus) untuk segera bergabung alias merger. Perintah ini tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan No.S-1131/MBU/12/2020.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir meminta dilakukan proses perubahan bentuk hukum Perum Perindo dari semula perusahaan umum (Perum) menjadi persero. Perum Perindo bakal menjadi induk BUMN Perikanan dari PT Perikanan Nusantara.
Perubahan badan hukum Perum Perindo bertujuan agar negara dapat melakukan pengalihan saham penyertaan modal negara ke dalam modal BUMN yang menjadi induk. “PT Perikanan Nusantara (Persero) digabungkan dengan badan hukum hasil perubahan bentuk Perum Perikanan Indonesia menjadi Persero [PT Perikanan Indonesia],” kata Erick dinukil dari siaran pers, Senin, 28 Desember 2020.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Perindo Fatah Setiawan Topobroto mengatakan perusahaan sedang dalam proses badan hukum dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dengan perubahan status tersebut maka marwah Perum Perindo bertambah dari semula fokus pada pelayanan nelayan yang mencakup kesejahteraan orang banyak, kini dapat juga memupuk keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Merger PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus segera dilakukan sebagai BUMN Klaster Pangan bidang Perikanan. Kami berperan untuk pemenuhan kebutuhan pangan berbahan ikan di seluruh Indonesia,” tutur Fatah.
Baca Juga
Merger juga dilakukan sebagai langkah antisipatif menghilangkan benturan di pasar lantaran Perindo dan Perinus memiliki kesamaan di pangsa pasar, bidang usaha dan sumberdaya perusahaan. Padahal dua BUMN Perikanan seharusnya kompak bekerja bersama alih-alih menjadi pesaing satu sama lain.
Untuk mengantisipasi kondisi persaingan yang semakin ketat dan meningkatkan daya saing BUMN ditingkat nasional, regional dan internasional, kata dia, maka perlu dilakukan restrukturisasi dan penguatan bisnis BUMN-BUMN.
Hal ini, menurut dia, berguna untuk menghasilkan lini bisnis yang terintegrasi secara horisontal, dimana tidak ada lagi persaingan memperebutkan pasar yang sama. Restrukturisasi ini harus dapat menghasilkan manajemen tunggal yang mengendalikan jalannya perusahaan dan memanfaatkan seluruh sumberdaya perusahaan yang ada di kedua BUMN perikanan tersebut.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan nilai BUMN serta kontribusi BUMN kepada ekonomi nasional. “Adapun manfaat merger bagi masyarakat yaitu peningkatan kualitas dan luasnya jangkauan layanan. Ini otomatis dapat memberikan manfaat yang lebih besar,” ungkap Fatah.
Perum Perindo memproyeksikan sasaran usaha strategis Perindo pasca penggabungan dalam 5 tahun ke depan adalah untuk mencapai target pendapatan Rp 10,20 Triliun dengan laba Rp 1,06 Triliun dan total aset Rp 5,87 triliun.