Bisnis.com, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menegaskan kontribusi perseroan dalam program bantuan sosial (bansos) berbentuk goodiebag tidak berasal dari rekomendasi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangan resmi, Head of Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menyampaikan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) merupakan produsen tekstil terintegrasi secara vertikal yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Menanggapi adanya isu keterlibatan Sritex dalam pengadaan ‘goodiebag’ atau bantuan sosial (Bansos) yang diadakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), Perusahaan ingin melakukan klarifikasi," paparnya dalam keterbukaan di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (22/12/2020).
Pertama, pihak Sritex dihubungi oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas ‘goodiebag’ pada bulan April 2020 lalu. Pemesanan tersebut telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kedua, berita keterlibatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam pengadaan ini tidak benar. Sritex, sambung Joy, tidak pernah membuka komunikasi apapun dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka terkait pengadaan ini.
Sebagai perusahaan terbuka, Sritex selalu mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi. Joy menyampaikan pihaknya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat dan dapat dituntaskan segera dan sebaik-baiknya.
Baca Juga
Sebelumnya, salah satu media nasional menyebutkan, Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dan perseroan.
Sementara itu, diwartakan Solopos, pesanan tas oleh Kemensos melibatkan 30.000 tenaga kerja. Adapun, total tas sederhana yang ada dalam kontrak antara Kemensos dan Sritex adalah 1,9 juta unit.
Untuk menyelesaikan pesanan ini, Sritex melibatkan 30 mitra kerja yang tersebar di wilayah Solo Raya untuk menyelesaikan pesanan.
Proyek bansos mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) ini.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.